Good Corporate Governance (GCG)
Assalamualikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Hallo Selamat Malam Semua!! Di Blog
Hallo Selamat Malam Semua!! Di Blog
aku kali ini aku bakal membahas tentang apa si itu GCG, Bagaimana si
Sejarahnya,lalu apasi faktor-faktor nya dan contoh perusahaan yang menerapkan
GCG.
OK Langsung aja yang pertama Pengertian.
Pengertian
Good Corporate Governance
Secara bahasa, Good Corporate Governance berasal dari bahasa Inggris, yaitu good yang
berarti baik, corporate berarti perusahaan dan governance artinya pengaturan.
Secara umum, istilah good corporate governance diartikan dalam bahasa Indonesia
dengan tata kelola perusahaan yang baik.
Secara Istilah, definisi GCG menurut Syakhroza adalah suatu mekanisme tata kelola
organisasi secara baik dalam melakukan pengelolaan sumber daya organisasi
secara efisien, efektif,ekonomis ataupun produktif dengan prinsip-prinsip
keterbukaan, akuntabilitas,pertanggungjawaban, independen, dan adil dalam
rangka mencapai tujuan organisasi.
Good Corporate Governance (GCG) secara teori merupakan sebuah konsep/paham yang
akhirnya dapat membuat sebuah sistem yang mengatur dan mengendalikan
perusahaan/organisasi dalam menciptakan value added (nilai tambah) untuk semua
stakeholders. Good Corporate Governance (GCG) sudah pasti dapat memastikan
manajemen berjalan dengan baik, tetapi manajemen tidak boleh cukup puas hanya
dengan memastikan bahwa proses pengelolaan manajemen berjalan secara efisien.
Selanjutnya Sejarah GCG
Sejarah good corporate governance
mengikuti perkembangan manajemen. Konsep Corporate Governance yang komprehensif
mulai berkembang setelah kejadian The New York Stock Exchange Crash pada
tanggal 19 Oktober 1987 dimana cukup banyak perusahaan multinasional yang
tercatat di bursa efek New York mengalami kerugian finansial yang cukup besar.
Dikala itu, untuk mengantisipasi permasalahan intern perusahaan, banyak para
eksekutif melakukan rekayasa keuangan yang intinya adalah bagaimana
menyembunyikan kerugian perusahaan atau memperindah penampilan kinerja
manajemen dan laporan keuangan.
Untuk menjamin dan mengamankan
hak-hak para pemegang saham, muncul konsep pemberdayaan Komisaris sebagai salah
satu wacana penegakan Good Corporate Governance (GCG). Komisaris Independen
adalah Anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan dengan Direksi,
Anggota Dewan Komisaris lainnya dan Pemegang Saham pengendali, serta bebas dari
hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya
untuk bertindak independen atau bertindak semata-mata demi kepentingan perusahaan.
Lazimnya pada situasi kondisi bisnis
yang kondusif, penyimpangan kelakuan baik oleh oknum maupun secara kolektif
dalam perusahaan sangat kabur, namun pada saat kesulitan, maka mulailah terbuka
segala macam sumber-sumber penyimpangan (irregularities) dan penyebab kerugian
dan kejatuhan perusahaan, mulai dari kelakuan profiteering, commercial crime,
hingga economic crime. Dengan kesadaran tinggi untuk meningkatkan daya saing
bangsa oleh segenap negarawan, cendikiawan dan usahawan, maka dimulailah gerakan
untuk meningkatkan praktik-praktik yang baik dalam perusahaan.
Di Indonesia, konsep Good Corporate
Governance (GCG) mulai dikenal sejak krisis ekonomi tahun 1997 krisis yang
berkepanjangan yang dinilai karena tidak dikelolanya perusahaan–perusahaan
secara bertanggungjawab, serta mengabaikan regulasi dan sarat dengan praktek
(korupsi, kolusi, nepotisme) KKN (Budiati, 2012). Bermula dari usulan
penyempurnaan peraturan pencatatan pada Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek
Indonesia/BEI) yang mengatur mengenai peraturan bagi emiten yang tercatat di
BEI yang mewajibkan untuk mengangkat Komisaris Independen dan membentuk Komite
Audit pada tahun 1998, GCG mulai di kenalkan pada seluruh perusahaan publik di
Indonesia.
Setelah itu pemerintah Indonesia
menandatangani Nota Kesepakatan (Letter of Intent) dengan International
Monetary Fund (IMF) yang mendorong terciptanya iklim yang lebih kondusif bagi
penerapan GCG. Pemerintah Indonesia mendirikan lembaga khusus, yaitu Komite
Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) yang memiliki tugas pokok dalam
merumuskan dan menyusun rekomendasi kebijakan nasional mengenai GCG, serta
memprakarsai dan memantau perbaikan di bidang corporate governance di
Indonesia.
Sejauh ini penegakan aturan untuk
penerapan Good Corporate Governance (GCG) belum ada sanksi bagi perusahaan yang
belum menerapkan maupun yang sudah menerapkan tetapi tidak sesuai standar
pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG). Namun pelaksanaan penerapan GCG
memberi nilai tambah bagi perusahaan. Perusahaan yang melakukan peningkatan
pada kualitas Good Corporate Governance (GCG) menunjukan peningkatan penilaian
pasar, sedangkan perusahaan yang mengalami penurunan kualitas GCG, cenderung
menunjukan penurunan pada penilaian pasar (Cheung, 2011).
faktor-faktor
Faktor Penentu Keberhasilan Good Corporate Governance
Syarat keberhasilan
penerapan GCG memiliki dua faktor yang memegang peranan sebagai berikut :
1. Faktor Internal
Faktor internal adalah pendorong keberhasilan pelaksanaan praktek GCG yang berasal dari dalam perusahaan. Beberapa factor yang dimaksud antara lain:
a) Terdapatnya budaya perusahaan (corporate culture) yang mendukung
penerapan GCG dalam mekanisme serta sistem kerja manajemen di perusahaan.
b) Berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan mengacu pada
penerapan nilai-nilai GCG.
c) Manajemen pengendalian risiko perusahaan juga didasarkan pada kaidah-kaidah
standar GCG.
d) Terdapatnya sistem audit (pemeriksaan) yang efektif dalam perusahaan untuk
menghindari setiap penyimpangan yang mungkin akan terjadi.
e) Adanya keterbukaan informasi bagi publik untuk mampu memahami setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahaan sehingga kalangan publik dapat memahami dan
mengikuti setiap derap langkah perkembangan dan dinamika perusahaan dari waktu
ke waktu.
2. Faktor Eksternal
Faktor eksternal adalah beberapa faktor yang berasal dari luar perusahaan yang sangat mempengaruhi keberhasilan penerapan GCG. Di antaranya:
a) Terdapatnya sistem hukum yang baik sehingga mampu menjamin berlakunya supremasi
hukum yang konsisten dan efektif.
b) Dukungan pelaksanaan GCG dari sektor publik/ lembaga pemerintahaan yang
diharapkan dapat pula melaksanakan Good Governance dan Clean Government
menuju Good Government Governance yang sebenarnya.
c) Terdapatnya contoh pelaksanaan GCG yang tepat (best practices) yang
dapat menjadi standard pelaksanaan GCG yang efektif dan profesional. Dengan
kata lain, semacam benchmark (acuan).
d) Terbangunnyasistem tata nilai sosial yang mendukung penerapan GCG di masyarakat. Ini
penting karena lewat sistem ini diharapkan timbul partisipasi aktif berbagai
kalangan masyarakat untuk mendukung aplikasi serta sosialisasi GCG secara
sukarela.
e) Hal lain yang tidak kalah pentingnya sebagai prasyarat keberhasilan implementasi GCG terutama di Indonesia adalah adanya semangat anti korupsi yang berkembang di lingkungan publik di mana perusahaan beroperasi disertai perbaikan masalah kualitas pendidikan dan perluasan peluang kerja. Bahkan dapat dikatakan bahwa perbaikan lingkungan publik sangat mempengaruhi kualitas dan skor perusahaan dalam implementasi GCG.
Di luar dua faktor di atas, aspek lain yang paling strategis dalam mendukung penerapan GCG secara efektif sangat tergantung pada kualitas, skill, kredibilitas, dan
integritas berbagai pihak yang menggerakkan organ perusahaan. Jika berbagai
prinsip dan aspek penting GCG dilanggar suatu perusahaan, maka sudah dapat
dipastikan perusahaan tersebut tidak akan mampu bertahan lama dalam persaingan
bisnis global dewasa ini, meski perusahaan itu memiliki lingkungan kondusif
bagi pertumbuhan bisnisnya.
Contoh Perusahaan Yang Menerapkan GCG
Pt.Timah
· Sejarah Perusahaan
Perusahaan pertambangan timah nasional berawal dari nasionalisasi 3 (tiga) perusahaan Belanda di Bangka, Belitung dan Singkep, yaitu “Banka Tin Winning Bedrujf” (BTW), Gemeenschappelijke Minjbouw Maatsschappij Biliton (GMB) dan “NV Singkep Tin Exploitan Maatsschappij” (NV SITEM), menjadi Perusahaan Negara yang terpisah pada tahun 1953 – 1958. Pada tahun 1961 dibentuk Badan Pimpinan Umum Perusahaan Tambang Timah Negara (BPU TIMAH) untuk mengkoordinasikan ketiga Perusahaan negara tersebut, dan pada tahun 1968 digabung menjadi Perusahaan Negara (PN) Tambang Timah. Berdasarkan Undang‐Undang No. 9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1969, PN Tambang Timah dan Proyek Peleburan Timah Mentok diubah menjadi PT Tambang Timah (Persero) dengan Akta Notaris Imah Fatimah SH, Nomor 1 tanggal 2 Agustus 1976. Krisis industri timah dunia yang mengakibatkan merosotnya harga timah sejak tahun 1985 dan mencapai titK terendah pada tahun 1985 memicu Perusahaan untuk melakukan Restrukturisasi Perusahaan pada tahun 1991‐1995, meliputi program‐program Reorganisasi Relokasi Kantor Pusat ke Pangkalpinang, Rekonstruksi Peralatan Pokok dan Penunjang Produksi, serta pelepasan aset yang tidak berkaitan langsung dengan usaha pokok Perusahaan. Restrukturisasi Perusahaan berhasil memulihkan kesehatan dan daya saing Perusahaan, sehingga siap melakukan privatisasi melalui penawaran umum perdana (Initial Public Offering) pada tahun 1995. Pada tanggal 19 Oktober 1995 PT Tambang Timah (Persero) melakukan penawaran umum perdana dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta, Bursa Efek Surabaya dan The London Stock Exchange. Sejak itu, saham Perusahaan dimiliki oleh masyarakat didalam dan luar negeri sebesar 35% dan Negara Republik Indonesia sebesar 65%. Perubahan kepemilikan saham tersebut diikuti dengan perubahan anggaran dasar dan nama perusahaan menjadi Perusahaan (Persero) PT Timah Tbk disingkat PT Timah Tbk yang tertuang dalam akta notaris Imas Fatimah SH, Nomor 7 tanggal 7 Mei 1998. Dalam rangka pemekaran usaha, pada tahun 1998 PT Timah Tbk melakukan reorganisasi dan memisahkan kompetensi sejenis ke dalam 3 (tiga) anak perusahaan baru dibentuk, yaitu: PT Tambang Timah, PT Timah Industri dan PT Timah Eksplomin. Dengan pembentukan anak‐anak perusahaan tersebut PT Timah Tbk menempati posisi sebagai Induk Perusahaan (Holding Company). Sesuai ketentuan Undang‐Undang Badan Usaha Milik Negara, pada tahun 2007 dilakukan perubahan Anggaran Dasar dan nama Perusahaan menjadi PT Timah (Persero) Tbk.
· LATAR
BELAKANG
PENYUSUNAN
GCG Pengelolaan Perusahaan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG)
pada dasarnya merupakan upaya untuk menjadikan GCG sebagai kaidah dan pedoman
bagi pengelola Perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
Penerapan prinsip‐prinsip GCG sangat diperlukan agar Perusahaan dapat bertahan
dan tangguh dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat. GCG diharapkan
dapat menjadi sarana untuk mencapai visi, misi dan tujuan Perusahaan secara
lebih baik. Perseroan Terbatas “Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Timah Tbk”,
disingkat PT.Timah (Persero) Tbk selanjutnya disebut Perusahaan, menyadari
bahwa Penerapan GCG secara sistematis dan konsisten merupakan kebutuhan yang
harus dilaksanakan. Penerapan GCG pada Perusahaan diharapkan dapat memacu
perkembangan bisnis, akuntabilitas serta mewujudkan nilai Pemegang Saham dalam
jangka panjang tanpa mengabaikan kepentingan pemangku kepentingan
lainnya. Untuk meningkatkan kinerja dan kepatuhan terhadap
implementasi prinsip‐prinsip GCG, Perusahaan menyusun Pedoman GCG yang diterapkan
secara konsisten sehingga semua nilai yang dimiliki oleh pihak‐pihak yang
berkepentingan atas Perusahaan dapat didayagunakan secara optimal dan
menghasilkan pola hubungan ekonomis yang saling menguntungkan. Pedoman Tata
Kelola Perusahaan atau Code of Corporate Governance (COCG) merupakan 4 Anggaran
Dasar PT Timah (Persero) Tbk, Perubahan, Pasal 3 Ayat (2) 11 Pedoman
Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance Code)
kristalisasi dari kaidah‐kaidah GCG, peraturan perundang‐undangan yang berlaku,
nilai‐nilai budaya yang dianut, visi dan misi serta praktik‐praktik terbaik
(best practices) GCG.
· ANALISA KINERJA KEUANGAN UNTUK TAHUN YANG
BERAKHIR 31 DESEMBER 2017 :
Perseroan mencatatkan pendapatan usaha sebesar
Rp9,2 triliun yang mana mengalami peningkatan sebesar Rp2,2 triliun dari
periode yang sama tahun 2016. Peningkatan pendapatan ini didorong oleh
peningkatan permintaan logam timah dunia dan peningkatan harga jual rata-rata
logam timah. Tercatat selama tahun 2017 konsumsi logam timah dunia mengalami
peningkatans sebesar 3.2% terutama di negara Jepang, Eropa dan Amerika
Serikat sehingga sampai dengan 31 Desember 2017 volume penjualan logam timah
Perseroan mengalami peningkatan sebesar 12% menjadi 29,914Mton dari tahun
sebelumnya sebesar 26,677 Mton. Sementara itu kenaikan harga jual rata-rata
Perseroan meningkat sebesar 11% menjadi $20,429/t dari tahun sebelumnya sebesar
$18,408/t.
Sampai dengan Desember 2017, Beban pokok
pendapatan mengalami peningkatan sebesar 31% dari tahun sebelumnya
menjadi sebesar Rp 7.7 triliun. Peningkatan perolehan produksi biji timah yang
signifikan menjadi salah satu penyebab utama peningkatan beban pokok pendapatan
secara keseluruhan. Kontribusi terbesar dari peningkatan tersebut berasal
dari bahan baku biji timah sebesar 92%, gaji dan tunjangan 8% dan bahan bakar
6%. Biaya bahan baku biji timah mengalamai kenaikan sebesar 61% menjadi RP4,4
triliun dan bahan bakar mengalami kenaikan sebesar25% menjadi RP527 miliar.
Sementara itu peningkatan gaji dan tunjangan merupakan salah satu bentuk
apresiasi Perseroan atas tercapainya peningkatan kinerja selama tahun 2017.
Peningkatan EBITDA sebesar 38% menjadi Rp1,4 triliun dari Rp1,0
triliun pada periode yang sama tahun 2016. Peningkatan tersebut seiring dengan
membaiknya harga jual rata-rata logam timah akhir tahun 2017, peningkatan
kinerja operasi Perseroan serta efisiensi yang dilakukan secara berkelanjutan.
Sampai dengan akhir Desember 2017 total belanja modal Perseroan
sebesar Rp779 miliar. Dari total belanja modal tersebut, Perseroan telah
mengalokasikan sebesar Rp293 miliar untuk mesin dan instalasi, Rp68 miliar
untuk peralatan eksplorasi, penambangan dan produksi yang mana biaya tersebut
digunakan untuk pembesaran kapasitas pada mesin dan instalasi. Sisanya
digunakan untuk sarana pendukung produksi, rekondisi dan replacement serta untuk kebutuhan operasional
lainnya.
Refrensi:
https://kumparan.com/teddy-kozuma/good-corporate-governance
(Diakses Jumaat,02 November 2018)
November 2018)
https://www.psychologymania.com/2013/08/sejarah-good-corporate-governance.html (Diakses,Juma’t 02 November 2018)
http://www.timah.com/v3/css/img/uploaded/Tata%20Kelola%20Perusahaan-cetak.pdf (Diakses,Juma’t 02 November 2018)
http://www.bumn.go.id/timah/berita/1-Laba-tahun-berjalan-PT-TIMAH-Tbk-mencapai-Rp502-miliar-atau-naik-sebesar-99- (Diakses,Juma’t 02 November 2018)
Komentar
Posting Komentar