Good Corporate Governance (GCG)

Assalamualikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Hallo Selamat Malam Semua!! Di Blog
aku kali ini aku bakal membahas tentang apa si itu GCG, Bagaimana si Sejarahnya,lalu apasi faktor-faktor nya dan contoh perusahaan yang menerapkan GCG.
OK Langsung aja yang pertama Pengertian.
Pengertian
Good Corporate Governance
Secara bahasa, Good Corporate Governance berasal dari bahasa Inggris, yaitu good yang berarti baik, corporate berarti perusahaan dan governance artinya pengaturan. Secara umum, istilah good corporate governance diartikan dalam bahasa Indonesia dengan tata kelola perusahaan yang baik.
Secara Istilah, definisi GCG menurut Syakhroza adalah suatu mekanisme tata kelola
organisasi secara baik dalam melakukan pengelolaan sumber daya organisasi secara efisien, efektif,ekonomis ataupun produktif dengan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas,pertanggungjawaban, independen, dan adil dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
Good Corporate Governance (GCG) secara teori merupakan sebuah konsep/paham yang
akhirnya dapat membuat sebuah sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan/organisasi dalam menciptakan value added (nilai tambah) untuk semua stakeholders. Good Corporate Governance (GCG) sudah pasti dapat memastikan manajemen berjalan dengan baik, tetapi manajemen tidak boleh cukup puas hanya dengan memastikan bahwa proses pengelolaan manajemen berjalan secara efisien.

Selanjutnya Sejarah GCG
Sejarah good corporate governance mengikuti perkembangan manajemen. Konsep Corporate Governance yang komprehensif mulai berkembang setelah kejadian The New York Stock Exchange Crash pada tanggal 19 Oktober 1987 dimana cukup banyak perusahaan multinasional yang tercatat di bursa efek New York mengalami kerugian finansial yang cukup besar. Dikala itu, untuk mengantisipasi permasalahan intern perusahaan, banyak para eksekutif melakukan rekayasa keuangan yang intinya adalah bagaimana menyembunyikan kerugian perusahaan atau memperindah penampilan kinerja manajemen dan laporan keuangan.
Untuk menjamin dan mengamankan hak-hak para pemegang saham, muncul konsep pemberdayaan Komisaris sebagai salah satu wacana penegakan Good Corporate Governance (GCG). Komisaris Independen adalah Anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan dengan Direksi, Anggota Dewan Komisaris lainnya dan Pemegang Saham pengendali, serta bebas dari hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata-mata demi kepentingan perusahaan.
Lazimnya pada situasi kondisi bisnis yang kondusif, penyimpangan kelakuan baik oleh oknum maupun secara kolektif dalam perusahaan sangat kabur, namun pada saat kesulitan, maka mulailah terbuka segala macam sumber-sumber penyimpangan (irregularities) dan penyebab kerugian dan kejatuhan perusahaan, mulai dari kelakuan profiteering, commercial crime, hingga economic crime. Dengan kesadaran tinggi untuk meningkatkan daya saing bangsa oleh segenap negarawan, cendikiawan dan usahawan, maka dimulailah gerakan untuk meningkatkan praktik-praktik yang baik dalam perusahaan.
Di Indonesia, konsep Good Corporate Governance (GCG) mulai dikenal sejak krisis ekonomi tahun 1997 krisis yang berkepanjangan yang dinilai karena tidak dikelolanya perusahaan–perusahaan secara bertanggungjawab, serta mengabaikan regulasi dan sarat dengan praktek (korupsi, kolusi, nepotisme) KKN (Budiati, 2012). Bermula dari usulan penyempurnaan peraturan pencatatan pada Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia/BEI) yang mengatur mengenai peraturan bagi emiten yang tercatat di BEI yang mewajibkan untuk mengangkat Komisaris Independen dan membentuk Komite Audit pada tahun 1998, GCG mulai di kenalkan pada seluruh perusahaan publik di Indonesia.

Setelah itu pemerintah Indonesia menandatangani Nota Kesepakatan (Letter of Intent) dengan International Monetary Fund (IMF) yang mendorong terciptanya iklim yang lebih kondusif bagi penerapan GCG. Pemerintah Indonesia mendirikan lembaga khusus, yaitu Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) yang memiliki tugas pokok dalam merumuskan dan menyusun rekomendasi kebijakan nasional mengenai GCG, serta memprakarsai dan memantau perbaikan di bidang corporate governance di Indonesia.
Sejauh ini penegakan aturan untuk penerapan Good Corporate Governance (GCG) belum ada sanksi bagi perusahaan yang belum menerapkan maupun yang sudah menerapkan tetapi tidak sesuai standar pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG). Namun pelaksanaan penerapan GCG memberi nilai tambah bagi perusahaan. Perusahaan yang melakukan peningkatan pada kualitas Good Corporate Governance (GCG) menunjukan peningkatan penilaian pasar, sedangkan perusahaan yang mengalami penurunan kualitas GCG, cenderung menunjukan penurunan pada penilaian pasar (Cheung, 2011).


 faktor-faktor
Faktor Penentu Keberhasilan Good Corporate Governance
Syarat keberhasilan penerapan GCG memiliki dua faktor yang memegang peranan sebagai berikut :
1.  Faktor Internal
Faktor internal adalah pendorong keberhasilan pelaksanaan praktek GCG yang berasal dari dalam perusahaan. Beberapa factor yang dimaksud antara lain:
a)  Terdapatnya budaya perusahaan (corporate culture) yang mendukung penerapan GCG dalam mekanisme serta sistem kerja manajemen di perusahaan.
b)  Berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan mengacu pada penerapan nilai-nilai GCG.
c)   Manajemen pengendalian risiko perusahaan juga didasarkan pada kaidah-kaidah standar GCG.
d)  Terdapatnya sistem audit (pemeriksaan) yang efektif dalam perusahaan untuk menghindari setiap penyimpangan yang mungkin akan terjadi.
e)   Adanya keterbukaan informasi bagi publik untuk mampu memahami setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahaan sehingga kalangan publik dapat memahami dan mengikuti setiap derap langkah perkembangan dan dinamika perusahaan dari waktu ke waktu.
2.  Faktor Eksternal
Faktor eksternal adalah beberapa faktor yang berasal dari luar perusahaan yang sangat mempengaruhi keberhasilan penerapan GCG. Di antaranya:
a)  Terdapatnya sistem hukum yang baik sehingga mampu menjamin berlakunya supremasi hukum yang konsisten dan efektif.
b)  Dukungan pelaksanaan GCG dari sektor publik/ lembaga pemerintahaan yang diharapkan dapat pula melaksanakan Good Governance dan Clean Government menuju Good Government Governance yang sebenarnya.
c)   Terdapatnya contoh pelaksanaan GCG yang tepat (best practices) yang dapat menjadi standard pelaksanaan GCG yang efektif dan profesional. Dengan kata lain, semacam benchmark (acuan).
d)   Terbangunnyasistem tata nilai sosial yang mendukung penerapan GCG di masyarakat. Ini penting karena lewat sistem ini diharapkan timbul partisipasi aktif berbagai kalangan masyarakat untuk mendukung aplikasi serta sosialisasi GCG secara sukarela.
e)   Hal lain yang tidak kalah pentingnya sebagai prasyarat keberhasilan implementasi GCG terutama di Indonesia adalah adanya semangat anti korupsi yang berkembang di lingkungan publik di mana perusahaan beroperasi disertai perbaikan masalah kualitas pendidikan dan perluasan peluang kerja.  Bahkan dapat dikatakan bahwa perbaikan lingkungan publik sangat mempengaruhi kualitas dan skor perusahaan dalam implementasi GCG.
Di luar dua faktor di atas, aspek lain yang paling strategis dalam mendukung penerapan GCG secara efektif sangat tergantung pada kualitas, skill, kredibilitas, dan integritas berbagai pihak yang menggerakkan organ perusahaan. Jika berbagai prinsip dan aspek penting GCG dilanggar suatu perusahaan, maka sudah dapat dipastikan perusahaan tersebut tidak akan mampu bertahan lama dalam persaingan bisnis global dewasa ini, meski perusahaan itu memiliki lingkungan kondusif bagi pertumbuhan bisnisnya.
Contoh Perusahaan Yang Menerapkan GCG
Pt.Timah
·       Sejarah Perusahaan
Perusahaan pertambangan timah nasional berawal dari nasionalisasi 3 (tiga) perusahaan Belanda di Bangka, Belitung dan Singkep, yaitu “Banka Tin Winning Bedrujf” (BTW), Gemeenschappelijke Minjbouw Maatsschappij Biliton (GMB) dan “NV Singkep Tin Exploitan Maatsschappij” (NV SITEM), menjadi Perusahaan Negara yang terpisah pada tahun 1953 – 1958. Pada tahun 1961 dibentuk Badan Pimpinan Umum Perusahaan Tambang Timah Negara (BPU TIMAH) untuk mengkoordinasikan ketiga Perusahaan negara tersebut, dan pada tahun 1968 digabung menjadi Perusahaan Negara (PN) Tambang Timah. Berdasarkan Undang‐Undang No. 9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1969, PN Tambang Timah dan Proyek Peleburan Timah Mentok diubah menjadi PT Tambang Timah (Persero) dengan Akta Notaris Imah Fatimah SH, Nomor 1 tanggal 2 Agustus 1976. Krisis industri timah dunia yang mengakibatkan merosotnya harga timah sejak tahun 1985 dan mencapai titK terendah pada tahun 1985 memicu Perusahaan untuk melakukan Restrukturisasi Perusahaan pada tahun 1991‐1995, meliputi program‐program Reorganisasi Relokasi Kantor Pusat ke Pangkalpinang, Rekonstruksi Peralatan Pokok dan Penunjang Produksi, serta pelepasan aset yang tidak berkaitan langsung dengan usaha pokok Perusahaan. Restrukturisasi Perusahaan berhasil memulihkan kesehatan dan daya saing Perusahaan, sehingga siap melakukan privatisasi melalui penawaran umum perdana (Initial Public Offering) pada tahun 1995. Pada tanggal 19 Oktober 1995 PT Tambang Timah (Persero) melakukan penawaran umum perdana dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta, Bursa Efek Surabaya dan The London Stock Exchange. Sejak itu, saham Perusahaan dimiliki oleh masyarakat didalam dan luar negeri sebesar 35% dan Negara Republik Indonesia sebesar 65%. Perubahan kepemilikan saham tersebut diikuti dengan perubahan anggaran dasar dan nama perusahaan menjadi Perusahaan (Persero) PT Timah Tbk disingkat PT Timah Tbk yang tertuang dalam akta notaris Imas Fatimah SH, Nomor 7 tanggal 7 Mei 1998. Dalam rangka pemekaran usaha, pada tahun 1998 PT Timah Tbk melakukan reorganisasi dan memisahkan kompetensi sejenis ke dalam 3 (tiga) anak perusahaan baru dibentuk, yaitu: PT Tambang Timah, PT Timah Industri dan PT Timah Eksplomin. Dengan pembentukan anak‐anak perusahaan tersebut PT Timah Tbk menempati posisi sebagai Induk Perusahaan (Holding Company). Sesuai ketentuan Undang‐Undang Badan Usaha Milik Negara, pada tahun 2007 dilakukan perubahan Anggaran Dasar dan nama Perusahaan menjadi PT Timah (Persero) Tbk.
·       LATAR BELAKANG
 PENYUSUNAN GCG Pengelolaan Perusahaan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada dasarnya merupakan upaya untuk menjadikan GCG sebagai kaidah dan pedoman bagi pengelola Perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.    Penerapan prinsip‐prinsip GCG sangat diperlukan agar Perusahaan dapat bertahan dan tangguh dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat. GCG diharapkan dapat menjadi sarana untuk mencapai visi, misi dan tujuan Perusahaan secara lebih baik. Perseroan Terbatas “Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Timah Tbk”, disingkat PT.Timah (Persero) Tbk selanjutnya disebut Perusahaan, menyadari bahwa Penerapan GCG secara sistematis dan konsisten merupakan kebutuhan yang harus dilaksanakan. Penerapan GCG pada Perusahaan diharapkan dapat memacu perkembangan bisnis, akuntabilitas serta mewujudkan nilai Pemegang Saham dalam jangka panjang tanpa mengabaikan kepentingan pemangku kepentingan lainnya.   Untuk meningkatkan kinerja dan kepatuhan terhadap implementasi prinsip‐prinsip GCG, Perusahaan menyusun Pedoman GCG yang diterapkan secara konsisten sehingga semua nilai yang dimiliki oleh pihak‐pihak yang berkepentingan atas Perusahaan dapat didayagunakan secara optimal dan menghasilkan pola hubungan ekonomis yang saling menguntungkan. Pedoman Tata Kelola Perusahaan atau Code of Corporate Governance (COCG) merupakan 4 Anggaran Dasar PT Timah (Persero) Tbk, Perubahan, Pasal 3 Ayat  (2) 11 Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Good  Corporate Governance Code)   kristalisasi dari kaidah‐kaidah GCG, peraturan perundang‐undangan yang berlaku, nilai‐nilai budaya yang dianut, visi dan misi serta praktik‐praktik terbaik (best practices) GCG.
·       ANALISA KINERJA KEUANGAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2017 :

    Perseroan mencatatkan pendapatan usaha sebesar Rp9,2 triliun yang mana mengalami peningkatan sebesar Rp2,2 triliun dari periode yang sama tahun 2016. Peningkatan pendapatan ini didorong oleh peningkatan permintaan logam timah dunia dan peningkatan harga jual rata-rata logam timah. Tercatat selama tahun 2017 konsumsi logam timah dunia mengalami peningkatans sebesar 3.2%  terutama di negara Jepang, Eropa dan Amerika Serikat sehingga sampai dengan 31 Desember 2017 volume penjualan logam timah Perseroan mengalami peningkatan sebesar 12% menjadi 29,914Mton dari tahun sebelumnya sebesar 26,677 Mton. Sementara itu kenaikan harga jual rata-rata Perseroan meningkat sebesar 11% menjadi $20,429/t dari tahun sebelumnya sebesar $18,408/t.
Sampai dengan Desember 2017, Beban pokok pendapatan mengalami peningkatan sebesar  31% dari tahun sebelumnya menjadi sebesar Rp 7.7 triliun. Peningkatan perolehan produksi biji timah yang signifikan menjadi salah satu penyebab utama peningkatan beban pokok pendapatan secara keseluruhan.  Kontribusi terbesar dari peningkatan tersebut berasal dari bahan baku biji timah sebesar 92%, gaji dan tunjangan 8% dan bahan bakar 6%. Biaya bahan baku biji timah mengalamai kenaikan sebesar 61% menjadi RP4,4 triliun dan bahan bakar mengalami kenaikan sebesar25% menjadi RP527 miliar. Sementara itu peningkatan gaji dan tunjangan merupakan salah satu bentuk apresiasi Perseroan atas tercapainya peningkatan kinerja selama tahun 2017.
Peningkatan EBITDA sebesar 38% menjadi Rp1,4 triliun dari Rp1,0 triliun pada periode yang sama tahun 2016. Peningkatan tersebut seiring dengan membaiknya harga jual rata-rata logam timah akhir tahun 2017, peningkatan kinerja operasi Perseroan serta efisiensi yang dilakukan secara berkelanjutan.
Sampai dengan akhir Desember 2017 total belanja modal Perseroan sebesar Rp779 miliar. Dari total belanja modal tersebut, Perseroan telah mengalokasikan sebesar Rp293 miliar untuk mesin dan instalasi, Rp68 miliar untuk peralatan eksplorasi, penambangan dan produksi yang mana biaya tersebut digunakan untuk pembesaran kapasitas pada mesin dan instalasi. Sisanya digunakan untuk sarana pendukung produksi, rekondisi dan replacement serta untuk kebutuhan operasional lainnya.  

Ringkasan kinerja operasi Perseroan:

Cukup Sekian tulisan blog saya dengan judul GCG semoga dapat bermanfaat ya. Wassalamualaikum Warahmatulli Wabarakatuh.


Refrensi:
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Produksi PT.Santos Jaya Abadi

SEJARAH PEREKONOMIAN INDONESIA

SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA